Jakarta, InfoPublik - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menetapkan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Widodo Muktiyo sebagai Ketua Dewan Pengawas Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara.
Dikutip dari antaranews.com pada Selasa (16/6/2020) menyebutkan, penetapan itu didasari oleh Surat Keputusan Menteri BUMN Erick Thohir selaku wakil pemerintah sebagai pemilik modal Perum LKBN Antara Nomor SK-205/MBU/06/2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Angota-Anggota Dewan Pengawas Pwerusahaan Umum (Perum) LKBN Antara.
Sebagai Ketua Dewas LKBN Antara Widodo Muktiyo didampingi oleh tiga anggota dewas lainnya yaitu Widiarsi Agustina sebagai Anggota Dewan Pengawas, Mayong Suryo Laksono sebagai Anggota Dewan Pengawas Independen, dan Monang Sinaga sebagai Anggota Dewan Pengawas Independen.
Awal mula perjalanan karir Widodo Muktiyo di mulai ketika menjadi Guru Besar Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta selama belasan tahun mengajar menjadi dosen senior.
Kemudian, pada tahun 2019 dilantik menjadi Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika oleh Menteri Kominfo Rudiantara.